Sunday, December 6, 2009

Adab Berpakaian dan Berhias

Allah SWT berfirman:

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan kedua pakaiannya untuk memperhatikan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaithon-syaithon itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”(QS.Al A’raaf,7:26-27)
  • Pada waktu itu Adam a.s. telah diyakinkan oleh syaithon untuk memakan buah dari pohon sehingga pakaian-pakaian mereka terlepaskan
  • Hingga saat ini syaithon berusaha untuk membujuk manusia bahwa menanggalkan pakaian mereka adalah suatu kebaikan, dia menyebutnya dengan liberalisme, kebebasan, demokrasi, dan lain-lain.

Abdullah berkata, Rosulullah saw. Bersabda : ”Makan, minum, berbelanja dan berpakaianlah dan jangan berlebih-lebihan atau sombong atau dengan disertai riya” (An-Nisaa’i : 2559, Musnad Imam Ahmad : 6656, Ibnu Majah : 3605)

1. Wajib Untuk Menutup Aurat

Allah swt. berfirman:


“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik.” (QS.Al A’raaf,7:26)

Muhammad saw. Bersabda :

”Tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk melihat aurat laki-laki lain, dan perempuan untuk melihat aurat perempuan lain. Dan tidak seharusnya laki-laki tidur satu selimut dengan laki-laki lain dan perempuan tidur satu selimut dengan perempuan lain.” (Muslim 338, Musnad Imam Ahmad 11207, Tirmidzi 2973) 
  • Aurat adalah bagian dari tubuhmu yang harus ditutupi 
Ibnu Mahram berkata: Saya membawa batu yang berat dan saya membawanya hingga terengah-engah sampai-sampai pakaian saya terbuka dan saya tidak dapat menutupinya, lalu saya membawa batu tersebut hingga ke suatu tempat dimana saya menurunkannya, Rasulullah saw. Bersabda :

”Kembalilah dan bawa batu itu tapi jangan berjalan dengan telanjang”. (Muslim 341, Abu Dawud 4016)
Ibnu Hakim berkata:

Manakah dari aurat-aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak?” Maka jawab Nabi, ”Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu”. Saya bertanya pula,”Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain?” Jawab beliau,”Kalau kamu dapat agar tak seorangpun melihat auratmu, maka jangan sampai ia melihatnya” Tanya saya pula,”Kalau seorang dari kami dalam keadaan sendirin?” Maka jawab beliau,”Maka terhadap Allah, sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.”
  • Bagi laki-laki: auratnya adalah dari pusar sampai lutut
  • Ada perbedaan pendapat tentang lutut apakah termasuk aurat atau tidak, akan tetapi mayoritas fuqoha (termasuk Hanafi, Maliki dan Hanbali) berpendapat bahwa itu adalah aurat
Rasulullah saw. berpapasan dengan seseorang dan orang tersebut mengatakan bahwa, ”Saya memakai pakaian, akan tetapi pahanya tidak tertutupi, Rasulullah saw. bersabda kepadaku,”Tutupilah pahamu karena itu adalah aurat”.

Imam Syafi’i (dan kita) menyakini bahwa antara pusar dan lutut adalah aurat, sedangkan pusar sendiri bukan aurat begitupun juga lutut bukan aurat.

Bagi perempuan dari dada hingga lutut adalah aurat besar (yang utama), Bagi perempuan segala sesuatu selainnya (selain dari dada hingga lutut) kecuali wajah dan tangan adalah aurat ringan

Asma’ datang mengunjungi Aisyah (saudara perempuannya), dia mengenakan pakaian yang tipis dari kepala hingga lututnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda, :

” Wahai Asma’ ketika seorang wanita mencapai baligh, tidaklah diperbolehkan untuk menampakkan sesuatu apapun kecuali ini dan ini (Beliau menunjuk pada muka dan tangannya)”
  1. Tidak ada dalil yang mengatakan bahwa seorang wanita bebas membuka auratnya dihadapan wanita lainnya.
  2. Bagi laki-laki tidak seorangpun kecuali orang-orang yang diperbolehkan baginya untuk melihat auratnya.
  3. Bagi wanita tidak ada perbedaan pendapat bahwa suami dapat melihat semua auratnya.
  4. Terdapat perselisihan pendapat tentang siapa saja yang dapat melihat aurat wanita
  5. Mahramnya tidak dapat melihat aurat besarnya dari dada sampai lututnya, ini termasuk juga ketiaknya dan bagian tubuh apa saja yang menutupi ketiaknya.
  6. Di depan wanita batasannya sama dengan mahram jika mereka adalah wanita yang dapat dipercaya.
  7. Ada perselisihan pendapat tentang wanita-wanita kafir karena mereka memungkinkan untuk menceritakan aurat wanita muslim kepada laki-laki lain
  8. Hanafi berpendapat bahwa perut diperbolehkan untuk ditampakkan di depan wanita lainnya dan di depan laki-laki mahramnya
  9. Diperbolehkan memakai pakaian yang terbuka di depan wanita lainnya sepanjang tidak memperlihatkan bagian –bagian yang indah
  10. Tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang menyerupai orang-orang kafir
Rasulullah saw. Bersabda :

”Ada 2 golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dipukulkan kepada manusia, dan perempuan-perempuan yang berpakaian (tetapi hakekatnya) telanjang, (jalannya) lenggang-lenggok, kepala (sanggul) mereka seperti ponok-ponok onta yang miring. Mereka adalah ahli neraka.”
Allah swt. berfirman:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah yang lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.(QS.An Nur,24:30)
Bagi suami dan istri tidak ada batasan aurat bagi masing-masing diantara keduanya.

Allah swt. berfirman:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.(QS.Al Mu’minuun,23:5-6)
Aisyah berkata:”Kita (Rasulullah SAW. dan Aisyah melakukan ghusl (mandi) dari tempat yang sama, tatkala kami mengambil air, kadang-kadang tangan-tangan kami bersentuhan”(Bukhori 261, Muslim 316)

Bagaimanapun juga, seharusnya kita tetap malu terhadap Allah, tatkala tidur bersama isteri/suami kita hendaknya ditutupi oleh selimut.

Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian di tempat yang terbuka dan Rasul saw. menegurnya, Beliau bersabda :

”Allah adalah pemalu, maka malulah terhadap Allah bukan malu terhadap dirimu, Dia menerima rasa malu dari orang-orang yang pemalu, dan Dia menyukai kamu dalam keadaan tertutupi (auratnya) dan Dia akan menutupi/melindungimu di hari pengadilan nanti”. (Abu Dawud 40192, Musnad Imam Ahmad 17509)

Ibnu Hakim bertanya:

“Kalau seorang dari kami dalam keadaan sendirian? Rasul menjawab:”Maka terhadap Allah, sepatutnya orang lebih merasa malu daripada terhadap sesama manusia.” 
 
2. DilarangUntuk Meniru Lawan Jenis 

Dilarang bagi laki-laki untuk menyerupai wanita dan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, bagi seorang wanita untuk berjalan seperti berjalannya laki-laki atau berkelakuan seperti laki-laki dan terdapat sebuah kutukan atas mereka jika mereka melakukannya.

Rasulullah saw. mengutuk/melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki

Dalam hadits lainnya dikatakan :

”Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menjadi wanita dan wanita yang menjadi laki-laki”.  

Ada hadits yang mengatakan, :

”Siapa saja yang ingin berbicara dan berjalan seperti lawan jenisnya maka usirlah mereka dari rumahmu”.


Umar bin Khattab telah mengusir seorang laki-laki untuk keluar dari kota karena alasan ini.(Bukhori 5885,5886, Musnad Imam Ahmad 1983)

Dalam hadits ini telah jelas bahwa laki-laki dilaknat untuk menyerupai lawan jenisnya, apakah dalam hal berpakaian, berbicara, bekerja, dan lain-lain. Jadi kita tegaskan dalam hal berjalan, berbicara, bekerja dan berpakaian.

Jika seseorang secara natural/alami terlihat seperti itu misalnya laki-laki yang bicaranya/suaranya secara alami lembut atau seorang wanita yang memiliki kumis yang lebat, jika kamu seperti keadaan ini, maka Ibnu Hajar berpendapat, ”Jika seorang laki-laki secara natural seperti ini atau wanita yang secara natural memiliki suara yang besar, maka lunakkanlah suaramu ini dan bagi laki-laki seharusnya membesarkan suaranya”.

Dalam persoalan yang lain jika seorang laki-laki mengenakan pakaian wanita maka tendanglah ia keluar, sama juga bagi wanita, jika dia mengenakan celana panjang dan kemeja, maka dia tidak boleh memakainya walaupun hanya dipakai di dalam rumah. Hadits tadi mengatakan bahwa janganlah berpenampilan atau bertingkah laku seperti lawan jenis.

Hadits tersebut menjelaskan tentang larangan bagi wanita untuk melepaskan suaminya jika mereka benar-benar laki-laki.

Laki-laki yang memutuskan seperti ini (menyerupai wanita/banci) tidak bisa memimpin sholat atau memimpin untuk berbicara di depan publik, jika kamu melakukannya, maka kamu harus mengeraskan suaramu, jika ada seorang wanita yang berbicara maka keraskanlah suaramu. 

3. Dianjurkan Untuk Memperlihatkan Ni’mat Yang Telah Diberikan Allah Dalam Pakaianmu  

Dianjurkan untuk memperlihatkan rasa syukurmu (kekayaan) dalam pakaianmu dengan cara yang baik, yang menunjukkan kebaikan Allah yang telah dilimpahkan atas dirimu.

Kenakanlah pakaian terbaikmu meskipun hanya di rumah, Ketika kamu keluar berpakaianlah dari pakaian terbaikmu yang tersedia pada waktu itu, Jika kamu memiliki satu pakaian lama dan satu pakaian baru maka kenakanlah pakaian yang baru

“ Saya datang kepada Rasulullah saw. dengan mengenakan pakaian yang lama, Beliau bersabda, :

”Apakah kamu memiliki harta dan uang? ”Dia menjawab, ”Ya” Beliau saw. bertanya, ”Apakah macam dari hartamu itu? ”Dia menjawab, ”Allah swt. telah memberikan kepadaku unta-unta, kambing, kuda dan hamba sahaya”. ”Jika Allah telah memberikan itu, maka perlihatkanlah, kebaikan-kebaikan itu supaya dapat dilihat oleh Allah dan orang-orang yang melihatnya”.(Abu Dawud 4063), Albaani 5457, Musnad Imam Ahmad 15223).

Allah SWT berfirman:

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid”.(QS.Al A’raaf,7:31) 

4. Dilarang mengenakan pakaian secara sombong  

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, :

”Seseorang yang berjalan dengan berpakaian secara sombong dimuka bumi ini maka Allah tidak akan melihatnya di hari pengadilan kelak”.(Bukhori 5788, Muslim 2087, Musnad Imam Ahmad 8778).
Rasulullah saw. bersabda, :

”Seorang yang berjalan dengan rasa bangga dan berjalan dengan sombong, Rosulullah melihatnya dan beliau bersabda,”Allah swt. akan menyeret kaki bawahnya di hari pengadilan nanti dari tempatnya ke dalam api neraka”. (Bukhori 5789, Muslim 2088, Musnad Imam Ahmad 7574, Darami 437).

Islam melarang kamu untuk menarik-narik pakaianmu (dengan tujuan sombong), Janganlah mengulur-ulurkan pakaianmu tatkala berjalan

Allah swt.berfirman:

”Kebanggaan adalah pakaianku dan kebesaran adalah milikku”
Rasulullah saw. Bersabda :

”Kekuasaan adalah hukum-hukum/peraturan dari Allah Yang Maha Kuasa dan hal-hal yang berkenaan dengan-Nya adalah kebanggaan-Nya, siapapun yang bersaing dengan Allah dalam hal ini maka dia akan dihukum”.(Muslim 2620, Musnad Imam Ahmad 7335, abu Dawud 4090)
 
5. Dilarang Untuk Memakai Pakaian Yang Menjadi Sorotan/Pusat Perhatian

Rasulullah saw. Bersabda :

”Siapa saja yang mengenakan pakaian yang membikin heboh di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian yang menghinakan kelak di hari kiamat”.(Musnad Imam Ahmad 5631, Abu Dawud 4029)
  • Dilarang untuk menyerupai orang-orang yang menyimpang/sesat
  • Dilarang mengenakan pakaian yang menyebabkan seseorang menjadi heboh dengan memakainya

6. Dilarang Bagi Laki-Laki Untuk Mengenakan Emas atau Sutra
 
Dilarang bagi laki-laki untuk mengenakan emas dan sutra tanpa illat (sebab syar’i) dan diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakannya tanpa sebab. Dilarangnya bagi laki-laki dengan pertimbangan:
  • Karena istilah pakaian/ sesuatu yang dikhususkan dipakai oleh wanita
  • Laki-Laki adalah orang yang melindungi istri, itulah kenapa mereka (para wanita) mengenakan emas dan bahan-bahan seperti sutra, sedang laki-laki tidak mengenakannya karena dia adalah orang yang melindungi si pemakainya.

Talib berkata: ”Rosulullah saw. memegang sutra ditangan kanannya dan sutra ditangan kirinya lalu bersabda,”Ini dilarang bagi laki-laki dari umatku” (Abu Dawud 4057, An Nisaa’I 5144, Ibnu Majah 3595, Albaani (hadist shohih) 3422).

Abi Umana menceritkana, bahwa Rasulullah saw. Bersabda :

”Barangsiapa yang mengenakan sutra di dunia, maka tidak aan memakainya di hari akherat kelak”.(Muslim 2074).

Abu Hurairah berkata:

“Rasulullah saw. melarang memakai cincin emas” (Bukhori 5864, Muslim 2089, Musnad Imam Ahmad 9709, An Nisaa’I 5273).
  • Jadi larangan secara umum untuk mengenakan emas dan sutra
  • Diperbolehkan jika suatu alasan penyakit atau untuk berperang dan lain-lain.

Anas melaporkan, Rasulullah saw. memperbolehkan Abdurrahman dan Zubel untuk memakai pakaian sutra, disebabkan penyakit kulit gatal yang mereka derita”.(Bukhori 2919, Muslim 2076), Musnad Imam Ahmad 11821)
  • Diperbolehkan memakai sutra dalam perang
  • Atau dalam keadaan darurat untuk menutup aurat jika tidak tersedia apapun untuk menutupinya
  • Dalam perang diperbolehkan untuk terlihat seperti laki-laki yang masih muda supaya dapat memberikan kesan segar bagi setiap orang, diperbolehkan juga untuk menyelup/menyemir janggutnya agar berwarna hitam untuk terlihat muda dihadapan musuh
  • Islam memperbolehkan bagi laki-laki untuk mengenakan sutra akan tetapi tidak boleh melebihi dari lebar 4 jari
  • Dalam sebuah hadits dikatakan 3 atau 4 ukuran jari, Umar Ibn Khattab berkata untuk memakai sutra, ukurannya dari ukuran 2 atau 3 atau 4 jari, ini tergantung dari ukuran jari masing-masing orang, bisa jadi ukuran 2 jari seseorang sama dengan ukuran 4 jari orang lain.
  • Diriwayatkan oleh Fajar: ”Dia adalah shahabat dalam perang Kulab, dia kehilangan hidungnya dan hal tersebut tercium oleh orang lain lalu orang tersebut berkata.”Tinggalkanlah dirinya”, Rasulullah saw. bersabda,”Kenakanlah penutup hidungnya dari emas” dan dia dibuatkan satu penutup hidung dari emas dengan 2 lubang”’

Terjemahan Abdul Rahman Ul Turfa

(Abu Dawud 4332, Musnad Imam Ahmad 18527, Tirmidzi 1770, An Nisaa’I 5161)

Diperbolehkan untuk mengenakan emas jika alasannya untuk pengobatan,

Emas untuk pelindung hidung atau gigi yang terbuat dari emas dan lain-lain diperbolehkan,

Ada perselisihan pendapat diantara fuqoha apakah anak-anak diperbolehkan memakai sutra atau tidak,

Bagi gadis muda diperbolehkan,

Mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan, larangan bagi laki-laki juga bagi anak laki-laki, karena kamu mengajari mereka usia 7 tahun dan mendisiplinkan mereka usia 10 tahun, jadi mereka tidak diperbolehkan (karena sudah didisiplinkan) menginjak usia 10 tahun

Ibnu Taimiyah juga berpendapat tidak boleh

Sheikh Umar Bakri Muhammad berpendapat mengikuti pendapat yang dilarang dalam berbagai usia.

“Umar bin Khattab melihat seorang anak laki-laki yang mengenakan sutra, dia kemudian melepaskannya dan berkata,”Janganlah kamu memakainya, laki-laki lain yang melihatnya juga melakukan hal yang sama dan sabda Rasul,” Janganlah memakainya, walaupun anak kecil tidak dihisab, tetapi ia (anak kecil tersebut) dapat dijadikan dalil bagi yang lainnya”. (Kitab Al Fattawa vol.22 hal.143, An Nisaa’I 5161).
 
7. Dilarang Bagi Wanita Untuk Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Siapa Saja Yang Diizinkan Allah Melihatnya, Pengecualiannya Ada Dalam Ayat.

“ Katakanlah kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasaanya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembuyikan.” (QS.An Nur,24:31)

Apakah yang biasa nampak itu?
  • Sebagian berpendapat wajah dan telapak tangan
  • Sebagian berpendapat pakaian (yaitu jika pakaian tersebut tidak menyilaukan pandangan maka mereka dapat menunjukkannya) mereka mengatakan bahwa semua bagian wanita adalah aurat (pendapat Hanbali dan Salafi hingga saat ini).

Salafi berpendapat bahwa apa yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangannya (Jika dia tidak dalam keadaan mempesona yaitu tidak sedang bermake up dan berdandan)

Hanafi berpendapat wajah, telapak tangan dan kaki

Kita berpendapat bahwa dalil yang kuat adalah wajah dan telapak tangan merupakan bagian yang sering nampak

Perhiasan yang tersembunyi adalah wajah dan telapak tangan, ini sesuai dengan pendapat Hanbali

Wajah bukanlah aurat akan tetapi sebagian perhiasan harus ditutupi
 
8. Memukulkan Kakinya Agar Diketahui Adalah Aurat

“…Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan”.(QS.An Nur,24:31)
  • Memukulkan kaki agar diketahui kakinya, itu adalah aurat
  • Maka tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memukulkan kaki mereka supaya pergelangan kaki bisa tampak
  • Wanita-wanita Arab biasa mengenakan gelang kaki
  • Sunnah untuk memendekkan pakaian bagi laki-laki dan memanjangkan pakaian bagi wanita
  • Bagi laki-laki pakaiannya panjangnya sampai antara pertengahan kaki hingga diatas mata kaki, jadi diatas mata kaki adalah batas maximum hingga pertengahan kakinya.
  • Bagi wanita pakaiannya tidak boleh menunjukkan apapun walaupun hanya kakinya, sebab itu adalah auratnya (pendapat Syafi’i, Hanafi berpendapat bahwa itu diperbolehkan beserta sekitar mata kakinya).

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda :

”Apa saja yang berada dibawah mata kaki dari pakaianmu adalah berada dalam neraka bagimu” (Bukhori 5787, Musnad Imam Ahmad 10177)
  • Imam Ahmad berpendapat,”Panjangnya pakaian orang-orang yang beriman (laki-laki) adalah dari pertengahan kakinya turun ke bawah dan berhenti (diatas) mata kakinya, sesuatu yang berada di bawah mata kaki maka itu berada dalam neraka”.

Abu Dzar meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda :

”Tiga orang, yang mana Allah tidak akan melihat mereka atau mengampuni mereka atau memuji mereka”, beliau mengulanginya tiga kali. Abu Dzar berkata,”Orang-orang yang tidak memiliki/mengetahui apa itu rasa malu”.

Rasulullah saw. Bersabda :

”Orang yang mengenakan pakaiannya bawah mata kakinya dan orang yang memberi sumbangan dan berbicara seputar itu, lalu beberapa tahun kemudian mengingatkan kamu, jangan ulangi pertemuan denganmu setiap waktu dan orang yang menjual kebaikan-kebaikan dengan bersumpah demi Allah dan berbohong dengan menjual perkataannya itu, (mengatakan kepada kamu saya bersumpah atas nama Allah Yang Terbaik Dalam Hisabnya di dunia dan kamu akan menemukannya di kemudian hari bahwa perkataannya itu kuno dan usang)”.(Muslim 106, Musnad Imam Ahmad 20811, Tirmidzi 1211)

Ummu Salamah, istri Rasulullah saw. berkata:

“Ketika anda membicarakan tentang pakaian diatas mata kaki bagi laki-laki, bagaimana tentang pakaian untuk wanita?”

Dia saw. menjawab,”Panjangkanlah satu jengkal dari pertengahan kakinya”

Dia (Ummu Salamah) bertanya: Kalau begitu, kakinya masih nampak?

Dia saw. menjawab:”Kalau begitu, panjangkanlah satu lengan penuh/satu hasta dari pertengahan kaki”
(Musnad Imam Ahmad 25972, Abu dawud 4117, Tirmidzi 1732)


Jadi pakaian wanita yang dapat diterima adalah menutupi mata kaki

Makruh bagi laki-laki untuk menutupi mata kaki mereka dan haram jika bertujuan untuk sombong,

Abu Bakar berkata, “Muhammad saw. melihat aku sebagai orang yang gagal karena mengenakan jubah hingga ke bawah”. Beliau saw. Berkata : ”Janganlah kamu melakukannya karena itu menunjukkan kesombongan, jika kamu tidak bisa maka rampingkanlah/sederhanakan pakaianmu,”Dia (Abu Bakar) berkata,”Satu dari dua jubahku dipotong karena sesekali jatuh kebawah”.

“Sombong/tidaknya kamu dengan pakaianmu itu tergantung dari niatannya”.

Apakah usahamu untuk meletakkannya seperti usahamu melepaskannya, itu bukanlah sebuah persoalan tapi yang penting dia telah mengatakan kepadamu bahwa ia bukanlah orang yang sombong.

Jadi Fuqoha berpendapat kita dapat menggunakan analogi itu, tetapi yang dianjurkan secara umum, Rosulullah saw. menyebutkan neraka bagi yang mengenakan pakaian di bawah mata kaki yang menunjukkan sebuah permintaan/seruan, siapa saja yang melakukannya untuk menunjukkan popularitas (jika kita sesuaikan dengan hadits-hadits tersebut) maka kamu berdosa, berpeganglah kepada sunnah.

“Rasulullah saw. pernah pergi untuk menunaikan sholat sedang pakaiannya berada di bawah mata kaki”(Bukhori 5785, Musnad Imam Ahmad 19877, An Nisaa’I 1502)

“Rasulullah saw. pernah berlari menuju masjid ketika dia melihat gerhana matahari sedangkan pakaiannya sampai ke lantai” (Bukhori 5787)

Dapat kita katakan disini bahwa, beliau mengatakan kepada kita, dia tidak melakukannya dengan tujuan sombong akan tetapi karena beliau dalam keadaan tergesa-gesa.
 
9. Dilarang Untuk Memakai pakaian-pakaian Yang Bersimbol Kekufuran, seperti tanda salib Atau sesuatu Yang Lain Yang Berhubungan Dengan Agama Lain Atau Sesuatu Yang Disertai Dengan Gambar-gambar Orang-Orang Yang Bernyawa (Atau Binatang-Binatang).

Tidak ada simbol-simbol yang diperbolehkan atas pakaian dan tidak ada gambar binatang-binatang atau manusia

Dilaporkan oleh Aisyah r.a.

Bahwa Rosulullah saw. tidak setuju dengannya ketika dia membuat sebuah bantal untuknya dengan gambar-gambar dari sesuatu yang hidup. Al Qasim membeli sebuah bantal dengan gambar binatang-binatang dan Rosulullah saw. tidak masuk ke rumahnya.Dia (Aisyah) berkata,”Katakan padaku apa yang aku perbuat dan aku akan bertobat”.Rasul menawab,”Buat apa bantal ini?” Dia (Aisyah) menjawab,”Aku membelinya untukmu, untuk engkau duduki dan engkau jadikan sandaran. Rasul menjawab,”Sesungguhnya tukang-tukang gambar lukisan ini kelak akan disiksa pada hari kiamat, seraya dikatakan kepada mereka:”Hidupkanlah apa yang kamu cipta itu dan mereka tidak akan pernah dapat melakukannya dan malaikat-malaikat tidak akan pernah masuk ke dalam rumah yang ada gambar-gambarnya.”(Bukhori 5957,Muslim 2107, Musnad Imam Ahmad 25559).

Dalam sebuah hadits dikatakan, ”Jika kamu ingin menggambar, gambarlah pohon atau gunung”.

Fuqoha lainnya berpendapat bahwa yang ada dalam hadits diatas adalah tirai bukan bantal dan Aisyah memotongnya lalu membuatnya menjadi bantal, Rosul pun duduk di atasnya. (Ada hadist yang menyebutkan bantal)

Umar bin Khattab melaporkan

“Aisyah tidak meninggalkan apapun dalam rumah Nabi sebuah salib kecuali merusakkannya atau menyingkirkannya”.(Bukhori, Musnad Imam Ahmad 23740, Abu Dawud 4151)
Aisyah berkata, ”Rosulullah saw. kembali dari perjalanan dan tanpa sadar aku meletakkan tirai yang bergambar binatang-binatang, ketika Rosulullah datang, dia menariknya dan memotongnya menjadi potongan-potongan dan bersabda,”Allah akan menghukum orang-orang yang bersaing dengan-Nya dalam ciptaan-Nya”.Saya membuat dua bantal dengan tirai itu.”(Bukhori 5954, Muslim, Musnad Imam Ahmad 24197)

Suatu keharaman sholat dengan pakaian yang bergambar salib atau binatang-binatang. Jika dia mengetahui memiliki tanda salib dipakaiannya dan bangga terhadapnya maka dia telah kufur.
  • Jika dia sholat dengan pakaian tersebut maka dia berdosa dan sholatnya tidak sah
  • Sebagian fuqoha berpendapat bahwa dia berdosa tetapi sholatnya tetap sah
  • Dia seharusnya mengubah gambar tersebut (merusaknya)

Jika tanda salib tersebut tidak nampak, maka kamu berdosa akan tetapi sholatmu tetep sah.

Bagaimana tentang sholat dalam ruangan yang terdapat gambar manusia atau binatang yang diletakkan di dinding?
  • Itu adalah haram jika ada dalam masjid
  • Itu adalah makruh jika ada dalam rumah
  • Itu diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti kantor

10. Kapanpun anda mengenakan sesuatu mulailah dengan sisi tangan kanan

Jika anda mengenakan kemeja/hem, mulailah dengan sisi lengan kanan

Dilaporkan oleh Aisyah ra, ”Rasulullah saw. menyukai memulai segala sesuatu dengan sisi kanannya dalam bersuci, dalam berpakaian serta ketika menaiki sesuatu” (Bukhori 5854, Muslim 268, Musnad Imam Ahmad 24106)
  • Dianjurkan untuk mengerjakan segala sesuatu dengan sisi kanan terdahulu
  • Jika kamu masuk ke toilet, masuklah dengan sebelah kiri terlebih dahulu dan keluar dengan kaki kanan, masuk ke dalam masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu akan tetapi meninggalkan masjid dengan mendahulukan kaki kiri.

Wallahu a’lam Bishawab

No comments:

Post a Comment