Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran [03]: 133).
Ali As Shabuni dalam kitab Shafwatut Tafaasiir Juz I/210 memaknai kalimat saari’uu ila maghfiratin dengan bersegeralah kepada apa yang bisa mewajibkan adanya ampunan, yakni dengan taat kepada Allah dan mengikuti perintah-perintah-Nya. Ar Raazy dalam tafsirnya mengatakan bahwa apa yang mewajibkan adanya ampunan dari Allah tidak lain adalah mengerjakan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan-Nya.
Ar Razy mengutip pendapat sejumlah mufasir antara lain Ibnu Abbas r.a. yang menafsirkan agar bersegera kepada Islam, karena adanya ampunan itu disebabkan oleh adanya Islam. Sedangkan Ali bin Abi Thalib r.a. memaknai agar bersegera menunaikan berbagai kewajiban. Utsman bin Affan r.a. memaknai ayat itu dengan bersegera kepada keikhlasan. Abu Al Aliyah mengartikan hal itu bersegera kepada hijrah. Ad Dhahak dan Muhammad bin Ishaq mengartikan perintah itu agar bersegera kepada jihad. Ikrimah mengartikan perintah itu untuk bersegera melaksanakan seluruh ketaatan. Sedangkan Al Ashim mengartikan dengan bersegera bertaubat dari perbuatan riba dan berbagai dosa mengingat dalam ayat sebelumnya Allah melarang riba.